Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Masker Di Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang
Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Masker Di Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang
Tanggal 25/06/07 di Kantor Kecamatan Tirtoyudo, Tanggal 27/06/2020 dilaksanakan di :
1. Desa Wonoagung
2. Desa Tamankuncaran
3. Desa Gadungsari
akan dilaksanakan Penegakkan Perbub No. 20 Tahun 2020 tentang Penggunaan masker bagi masyarakat yg keluar rumah bsk pada hari Sabtu, Tgl. 27 Juni 2020 dimulai Di Desa Wonoagung jam, 09.00 lanjut ke Desa Tamankuncaran, lanjut Desa Gadungsari
Bagi pelanggar dikenakan sanksi berupa membersihkan lingkungan, menyanyikan lagu wajib, dan maksimal denda sebesar 200.000 rupiah.